MULTIKULTURAL
Multikulturalisme berhubungan dengan kebudayaan dan
kemungkinan konsepnya dibatasi dengan muatan nilai atau memiliki kepentingan
tertentu.
• “Multikulturalisme”
pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam
berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas
keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan
masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang
kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007)
• Masyarakat
multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam
kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi
mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah,
adat serta kebiasaan (“A Multicultural society, then is one that includes
several cultural communities with their overlapping but none the less distinc
conception of the world, system of [meaning, values, forms of social
organizations, historis, customs and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip dari
Azra, 2007).
• Multikulturalisme
mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang,
serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain
(Lawrence Blum, dikutip Lubis, 2006:174)
• Sebuah
ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik
secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006,
Jari dan Jary 1991, Watson 2000)
• Multikulturalisme
mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh
masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan
sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan
yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A.
Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar).
PENGERTIAN MULTIKULTURALISME
Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman
budaya”. Istilah multikultural ini
sering digunakan untuk menggambarkan tentang kondisi masyarakat yang terdiri
dari keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda. Selanjutnya dalam
khasanah keilmuan, istilah multikultural ini dibedakan ke dalam beberapa
ekspresi yang lebih sederhana, seperti pluralitas (plurality)mengandaikan
adanya “hal-hal yang lebih dari satu (many)”, keragaman (diversity) menunjukkan
bahwa keberadaan yang “lebih dari satu” itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan
tidak dapat disamakan, dan multikultural (multicultural) itu sendiri.
Secara epistmologis, multikulturalisme dibentuk dari kata
multi (banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Secara hakiki, dalam
kata itu terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam
komunitasnya dengan kebudayaannya masing-masing yang unik. Dengan demikian,
setiap individu merasa dihargai sekaligus merasa bertanggung jawab untuk hidup
bersama komunitasnya. Pengingkaran suatu masyarakat terhadap kebutuhan untuk
diakui merupakan akar dari segala ketimpangan dalam berbagai bidang kehidupan.
Pengertian multikulturalisme mengandung dua pengertian yang
sangat kompleks, yaitu “multi” yang berati jamak atau plural, dan “kulural” yang
berarti kultur atau budaya. Istilah
plural mengandung arti yang berjenis-jenis, karena pluralisme bukan sekedar
pengakuan akan adanya hal yang berjenis-jenis tetapi pengakuan tersebut
memiliki implikasi politis, sosial, ekonomi dan budaya. Dalam pengertian
tradisonal tentang multikulturalisme memiliki dua ciri utama; pertama,
kebutuhan terhadap pengakuan (the need of recognition). Kedua, legitimasi
keragaman budaya atau pluralisme budaya. Dalam gelombang pertama
multikulturalisme yang esensi terhadap perjuangan kelakuan budaya yang berbeda
(the other).
Mengutip S. Saptaatmaja dari buku Multiculturalisme
Educations: A Teacher Guide To Linking Context, Process And Content karya Hilda
Hernandes, bahwa multikulturalisme adalah bertujuan untuk kerjasama, kesederajatan
dan mengapresiasi dalam dunia yang kian kompleks dan tidak monokultur lagi.
Pengertian dari Hilda ini mengajak kita untuk lebih arif melihat perbedaan dan
usaha untuk bekerjasama secara positif dengan yang berbeda. Disamping untuk
terus mewaspadai segala bentuk-bentuk sikap yang bisa mereduksi
multikulturalisme itu sendiri. Lebih jauh, Pasurdi Suparlan memberikan
penekanan, bahwa multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan
mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun
kebudayaan. Yang menarik disini adalah penggunaan kata ideologi sebagai
penggambaran bahwa betapa mendesaknya kehidupan yang menghormati perbedaan, dan
memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran serta sederajat.
Selanjutnya Suparlan mengutip Fay, Jary dan Jary (1991),
Watson (2000) dan Reed menyebutkan bahwa multikulturalisme ini akan menjadi
acuan utama bagi terwujudnya masyarakat multikultural, karena multikulturalisme
sebagai sebuah ideologi akan mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan
baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme
ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia)
mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang
coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari
masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat
yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan seperti sebuah mosaik. Dengan
demikian, multikulturalisme diperlukan dalam bentuk tata kehidupan masyarakat
yang damai dan harmonis meskipun terdiri dari beraneka ragam latar belakang
kebudayan.
Dari gambaran pemahaman tentang multikultural yang
dikemukakan di atas, maka dapat dipahami
bahwa inti dari konsep multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok
lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik,
jender, bahasa, ataupun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan
adanya kemajemukan (yang lebih dari satu), maka multikulturalisme memberikan
penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam
ruang public. Multikulturalisme menjadi semacam respons kebijakan baru terhadap
keragaman. Dengan kata lain, adanya komunitas-komunitas yang berbeda saja tidak
cukup; sebab yang terpenting adalah bahwa komunitas-komunitas itu diperlakukan
sama oleh Negara.
Kesadaran akan adanya keberagaman budaya disebut sebagai
kehidupan multikultural. Akan tetapi tentu, tidak cukup hanya sampai disitu.
Bahwa suatu kemestian agar setiap kesadaran akan adanya keberagaman, mesti
ditingkatkan lagi menjadi apresiasi dan dielaborasi secara positif. pemahaman
ini yang disebut sebagai multikulturalisme. Multikulturalisme’
(multiculturalisme)-meskipun berkaitan dan sering disamakan-adalah kecenderungan
yang berbeda dengan pluralisme. Multikulturalisme adalah sebuah relasi
pluralitas yang di dalamnya terdapat problem minoritas (minority groups) vs
mayoritas (mayority group), yang di dalamnya ada perjuangan eksistensial bagi
pengakuan, persamaan (equality), kesetaraan, dan keadilan (justice).
Sejarah Multikulturalisme
Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan
asimilasi yang telah menjadi normadalam paradigma negara-bangsa (nation-state)
sejak awal abad ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya
secara normatif (istilah 'monokultural' juga dapat digunakan untuk
menggambarkan homogenitas yang belum terwujud (pre-existing homogeneity).
Sementara itu, asimilasi adalah timbulnya keinginan untuk bersatu antara dua
atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan cara mengurangi perbedaan-perbedaan
sehingga tercipta sebuah kebudayaan baru.
Multikulturalisme mulai dijadikan kebijakan resmi di negara
berbahasa-Inggris (English-speaking countries), yang dimulai di Afrika pada
tahun 1999. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh sebagian besar anggota Uni
Eropa, sebagai kebijakan resmi, dan sebagai konsensus sosial di antara elit.
Namun beberapa tahun belakangan, sejumlah negara Eropa, terutama Inggris dan
Perancis, mulai mengubah kebijakan mereka ke arah kebijakan multikulturalisme.
Pengubahan kebijakan tersebut juga mulai menjadi subyek debat di Britania Raya
dam Jerman, dan beberapa negara lainnya?
Jenis Multikulturalisme
Berbagai macam pengertian dan kecenderungan perkembangan konsep
serta praktik multikulturalisme yang diungkapkan oleh para ahli, membuat
seorang tokoh bernama Parekh (1997:183-185) membedakan lima macam
multikulturalisme (Azra, 2007, meringkas uraian Parekh):
1. Multikulturalisme
isolasionis, mengacu pada masyarakat dimana berbagai kelompok kultural
menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal
satu sama lain.
2. Multikulturalisme
akomodatif, yaitu masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat
penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum
minoritas. Masyarakat ini merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan
ketentuan-ketentuan yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan
kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan meraka.
Begitupun sebaliknya, kaum minoritas tidak menantang kultur dominan.
Multikulturalisme ini diterapkan di beberapa negara Eropa.
3. Multikulturalisme
otonomis, masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kutural utama berusaha
mewujudkan kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan
kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima.
Perhatian pokok-pokok kultural ini adalah untuk mempertahankan cara hidup
mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang
kelompok dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua
kelompok bisa eksis sebagai mitra sejajar.
4. Multikulturalisme
kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok
kultural tidak terlalu terfokus (concern) dengan kehidupan kultural otonom;
tetapi lebih membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan
perspektif-perspektif distingtif mereka.
5. Multikulturalisme
kosmopolitan, berusaha menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk
menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada
budaya tertentu dan, sebaliknya, secara bebas terlibat dalam
percobaan-percobaan interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan
kultural masing-masing.
Multikulturalisme di Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat
keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman
tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal
masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja
sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang
dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka
konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna
yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti
apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau
perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga
masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang
tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri
khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat
yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang
akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak
definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada
dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam
berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap
realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan
masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang
kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007).
Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman,
penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan
keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai
multikulturalisme tersebut dapat ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme
adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik
kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk
saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat.
Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa
membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia
merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu
beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau
dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu
masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai
masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan
yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat
bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta
mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa
Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi
terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.
Multikultural dapat terjadi di Indonesia karena:
1. Letak geografis indonesia
2. perkawinan campur
3. iklim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar